Bappeko Surabaya
     
    • Home
    • Profil
      • Struktur Organisasi
      • Tugas dan Fungsi
      • Visi Misi
    • Unit Kerja
      • Bidang Fisik dan Prasarana
      • Bidang Kesejahteraan Rakyat
      • Bidang Ekonomi
    • Saran/Masukan
    Username Password
    • Monitoring Evaluasi
      • Tahun 2010
      • Tahun 2011
      • Tahun 2012
      • Tahun 2013
    • Dokumen Perencanaan
      • RKPD
      • KUA-PPAS
      • RPJMD
      • RPJPD
    • Bappenas
    • Bappeprov
    • Pemerintah Kota Surabaya
    • Fasum Fasos
    • Musrenbang Kota Surabaya
    • Form Pembangunan Fasilitas Pendidikan di Kota Surabaya
    • Format Profil Sekolah


    Bidang Pswt
    Ekonomi 396
    Fisik 197
    Kesra 395
    Tata Usaha 605
    Tugas dan Fungsi
     
    Tugas
    Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah bidang perencanaan pembangunan
     
    Fungsi
    Badan Perencanaan Pembangunan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi :
    a. Perumusan kebijakan teknis perencanaan;
    b. Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan;
    c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan;
    d. Pengelolaan ketatausahaan;
    e. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya
     
    Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang :
    a. Pekerjaan umum;
    b. Perumahan;
    c. Penataan ruang;
    d. Perencanaan pembangunan;
    e. Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian; dan
    f. Statistik.