Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendapat penghargaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terbaik se-Indonesia dari Joko Widodo Presiden RI pada Senin (27/5/2024).
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, penghargaan itu dalam rangkaian peluncuran GovTech Indonesia dan SPBE Summit 2024. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan inisiatif penting yang diambil oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pada tahun 2024, Kota Surabaya berhasil meraih indeks SPBE tertinggi se-Indonesia dengan nilai 4,49 yang diberikan predikat "Memuaskan" oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Capaian ini merupakan hasil dari berbagai strategi dan upaya yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya dalam mengimplementasikan SPBE secara efektif dan efisien. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya memiliki peran penting dalam perencanaan, pengembangan, dan evaluasi kebijakan serta program yang mendukung pelaksanaan SPBE di Kota Surabaya.
Implementasi SPBE di Kota Surabaya didukung dengan kebijakan yang kuat, seperti adanya Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE sebagai panduan. Terdapat Tim Koordinasi SPBE yang bertugas mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan SPBE secara terpadu. Semua layanan administrasi pemerintahan dan publik sudah berbasis elektronik, dengan masyarakat diajak untuk melek IT melalui program pembelajaran TIK gratis di BLC.
Peningkatan Kualitas SPBE 2024
Pemkot Surabaya berencana melakukan penyederhanaan aplikasi SPBE dengan menyederhanakan 322 aplikasi yang digunakan OPD menjadi dua platform, yaitu Wargaku untuk layanan publik dan Kantorku untuk layanan administrasi pemerintahan. Tujuannya untuk membuat pelayanan lebih efektif dan memudahkan masyarakat.
Pemkot juga menargetkan peningkatan kualitas proses SPBE hingga mencapai level optimum, di mana tata kelola dilaksanakan dengan peningkatan kualitas berkelanjutan dan kebijakan internal mengatur mekanisme evaluasi serta manajemen.
Implementasi e-government akan menekan praktik fraud birokrasi, menciptakan relasi lebih baik antara aparatur-masyarakat, serta mereformasi birokrasi dengan menyederhanakan proses yang tidak efisien. SPBE juga berperan meningkatkan aksesibilitas pelayanan publik dengan mengurangi hambatan fisik dan meningkatkan efisiensi layanan.